Hai hai,, sehat semua ?
Pada tulisan kali ini saya akan membagikan pengalaman saya dalam mengurus pembuatan paspor.
Saya beri tagline 3 M yaitu Mudah, Murah, dan Menyenangkan.
Mudah --> Yang penting dokumen lengkap, prosesnya akan sangat cepat dan tidak berbelit belit. Nanti akan saya share dokumen apa saya yang di butuhkan.
Murah --> Biaya yang di perlukan jika mengurus langsung hanya sebesar Rp 355.000, jika kalian mengurus lewat calo bisa 2 kali lipatnya. Teman kantor saya harus membayar sebesar Rp 850.000 untuk pembuatannya lewat calo. Jadi karena prosesnya sangat mudah, saya sangat menyarankan untuk mengurus sendiri.
Menyenangkan --> Pegawai kantor pajaknya sangat ramah dan memberikan solusi yang sangat membantu bagi siapapun yang mengalami kesulitan. Saat pembuatan paspor ini, saya ada sedikit masalah dengan dokumen yang kurang lengkap dan pegawai pajak dengan ramah memberikan solusi sehingga paspor saya tetap dapat diproses hari itu juga saya datang. Alhamdulillah. ^__^
Pada kesempatan ini saya hanya akan membahas tentang Paspor Umum atau Paspor Biasa yang bersampul hijau. Paspor ini digunakan oleh setiap warga negara dalam rangka perjalanan wisata atau sekolah. Untuk jenis jenis paspor yang lain dapat dilihat penjelasannya DISINI.
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Kartu Keluarga (versi yang terbaru).
Pengalaman saya, saat saya mengurus paspor, ada ibu ibu yang datang membawa KK versi lama yang berwarna putih (sekarang berwarna biru) dan itu di tolak oleh petugasnya. Saat itu saya juga bermasalah dengan KK saya karena saya tidak membawa KK asli (hilang). Awalnya petugas menyarankan untuk minta di print baru di kelurahan, tapi ternyata membutuhkan waktu paling cepat seminggu. Sehingga ditawarkan solusi lain yaitu saya dan ibu ibu tersebut membawa surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa KK Asli sedang dalam proses pembuatan. Dan alhamdulillah proses selanjutnya lancar.
3. Akta Kelahiran, akta perwakinan atau buku nikah, atau surat baptis.
4. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki.
PROSES PEMBUATAN PASPOR
1. Agar mudah, saya sarankan untuk mendaftar secara online terlebih dahulu DISINI.
Data-data pemohon paspor di input secara lengkap disitu. Klik pada bagian PRA PERMOHONAN PERSONAL. Untuk langkah - langkah pendaftaran online permohonan paspor dapat dilihat DISINI.
pilih PRA PERMOHONAN PERSONAL |
2. Setelah Semua data lengkap, maka pemohon akan mendapatkan email mengenai jumlah biaya yang harus di bayarkan. Lihat gambar di bawah ini.
3. Pembayaran hanya dapat dilakukan melalu BANK BNI dengan transfer ATM atau langsung ke teller. Lebih mudahnya saya saya sarankan ke teller saja karena teller BNI sudah paham bagaimana memproses pembayarannya. Tidak ada biaya tambahan untuk itu. Jadi cukup pembayar sebesar Rp 355.000,00 saja. Jangan lupa membawa print email konfirmasi yang di kirimkan atau catat No. Billing yang tertera. No. Billing itu yang ditanyakan oleh petugas bank.
4. Jika sudah membayar, silahkan kembali lagi ke email anda kemudian klik LANJUT untuk konfirmasi pembayaran. Sebagai catatan apabila Anda belum melakukan pembayaran sampai paling lambat 5 hari kerja setelah permohonan di ajukan, maka segala proses akan di batalkan dan anda harus mendaftar lagi. Atau apabila anda sudah membayar namun tidak melakukan konfirmasi paling lambat 5 hari maka uang yang sudah dibayarkan akan hangus.
klik LANJUT di email anda setelah membayar |
5. Saat melakukan konfirmasi pembayaran, selanjutnya anda kan diminta untuk memilih tanggal kedatangan. Biasanya tanggal yang dipilih antara 1 hari hingga 30 hari setelah konfirmasi.
Setelah memilih tanggal kedatangan, maka anda akan mendapatkan email konfirmasi seperti di bawah ini. Print email tersebut sebagai pengantar saat proses pengajuan dokumen di kantor Imigrasi.
6. Setalah anda memilih tanggal kedatangan, silahkan datang ke kantor imigrasi yang sudah anda pilih saat pendaftaran online. Bawa semua dokumen asli dan fotocopy di ukuran A4 (termasuk KTP jangan di fotocopy kecil tapi di fotocopy di lembaran kertas A4).
Sekali lagi bawa semua dokumen asli, karena jika tidak maka akan memperlambat prosesnya.
7. Proses pembuatan di kantor imigrasi adalah sebagai berikut :
a. Mengambil nomer antrian. Saya sarankan datang pagi pagi. Loket di buka pukul 8 (di kantor imigrasi Semarang) tetapi antrian dibuka dari pukul 07.30. Saat itu saya datang pukul 07.45 dan antrian yang saya dapat adalah nomer 55. Setelah dapat antrian, mohon sabar menunggu. Sambil nyemil makan dan minum juga boleh. Perkiraan saya untuk cek dokumen tiap orang membutuhkan waktu 2 - 5 menit jika lengkap. Ada 3 loket yang melayani. Jadi silahkan hitung sendiri waktu yang anda habiskan untuk menunggu. Sebagai bayangan, saya di panggil pukul 10.05. hehehe.
b. Selanjutnya adalah cek dokumen. Dokumen akan di cocokkan antara yang sudah di input di formulir online dengan dokumen asli. Jadi sekali lagi saya tekankan BAWA DOKUMEN ASLI. Jika anda tidak sempat fotocopy, ada tempat fotocopyan di bagian belakang kantor.
c. Setelah semua dokumen di cek, Anda akan mendapatkan map berisi dokumen yang nanti dikumpulkan dan nomer antrian untuk wawancara, scan sidik jari, dan foto. Kemudian tunggu giliran anda lagi.
d. Wawancara, scan sidik jari, dan foto adalah yang dilakukan selanjutnya. Ikuti instruksi petugas saja.
e. Setelah seluruh proses dilewati, anda akan diminta menyerahkan lembaran bukti pembayaran yang asli, kemudian petugas akan memberikan cap keterangan tanggal berapa paspor anda bisa di ambil. Untuk pengambilan paspornya nanti menggunakan bukti pembayaran yang sudah di cap tersebut.
Apabila anda tidak bisa mengambil sendiri, dapat di wakilkan orang lain. Apabila yang mewakilkan tertera dalam KK anda maka tidak perlu surat kuasa bermaterei. Namun apabila yang mengambilkan adalah orang yang tidak tertera dalam KK anda maka harus dengan surat kuasa bermaterei.
f. Waktu pembuatan paspor biasanya 3 hari. Jadi 3 hari setelah anda kedatangan Anda, paspor sudah bisa ada di tangan Anda. ^_^
Pastikan anda datang saat hari yang di tentukan atau paling lama 30 hari setelahnya. Jika anda tidak datang, maka paspor anda akan dimusnahkan.
Beginilah penampakan paspor yang sudah jadi
tampak depan |
halaman kedua |
Dari semua proses yang sudah saya jalani untuk pembuatan proses, maka saya simpulkan beberapa hal yang penting diperhatikan :
1. Lakukan pendaftaran online dan isi data sesuai dokumen asli.
2. Lakukan proses pembayaran dan konfirmasi pembayaran sebelum 5 hari kerja setelah pendaftaran online.
3. Bawa semua dokumen asli dan fotocopy di ukuran A4.
4. Bagi yang berjilbab jangan datang memakai baju dan jilbab putih.
5. BERSABAR
Sekian yang dapat saya share tentang pembuatan paspor. Sesuai tagline saya di awal, MUDAH MURAH dan MENYENANGKAN kan ??? Good Luck ^_^
No comments:
Post a Comment